KONSTITUSI INDONESIA DALAM MENJAMIN HAK WARGA NEGARA

Authors

  • Teuku Fadhli Universitas Jabal Ghafur
  • Sarah Syafitri Siregar UIN Sumatera Utara Medan
  • Khairani Al Fatha UIN Sumatera Utara Medan
  • Fahdhyta Nur Rahimah UIN Sumatera Utara Medan
  • Alfauji Siregar UIN Sumatera Utara Medan
  • Lilis Anggraini UIN Sumatera Utara Medan
  • Kamila Nanda Pertiwi UIN Sumatera Utara Medan
  • Indah Permata Sari Pasaribu UIN Sumatera Utara Medan
  • Ayu Aida Fitri UIN Sumatera Utara Medan
  • Nazwi Haliza Purba UIN Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.61721/educandumedia.v3i1.207

Keywords:

Konstitusi, Hak, Warganegara

Abstract

ABSTRAK

Indonesia merupakan negara hukum. Pada negara hukum, penyelenggaraan ketatanegaraan diatur dengan sebuah konstitusi hukum.  Salah satu ciri negara hukum adalah terjaminnya hak warga negaranya, yang diatur dalam konstitusi nasional. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami tentang Konstitusi Indonesia dalam Menjamin Hak Warga negara. Penelitian kualitatif dengan metode dokumentasi dipilih dalam tulisan ini untuk mengungkap data dengan teknik content analysis. yang berkaitan dengan konstitusi Indonesia dalam menjamin hak warga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pancasila dan konstitusi ialah hak-hak tidak dapat dipisahkan dari diri manusia. Siapapun yang berada di wilayah hukum negara Republik Indonesia hak-hak asasi manusia di-akui dan dilindungi. Begitupun kewajiban menaati hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian. Peran mahkamah konstitusi dalam menjamin hak konstitusional warga negara ialah sebagai pengawal konstitusi, agar konstitusi selalu dijadikan landasan dan dijalankan secara konsisten oleh setiap komponen negara dan masyarakat.

Downloads

Published

2023-07-22 — Updated on 2023-11-23

Versions

Issue

Section

Articles