KONSTITUSI INDONESIA DALAM MENJAMIN HAK WARGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.61721/educandumedia.v3i1.207Keywords:
Konstitusi, Hak, WarganegaraAbstract
ABSTRAK
Indonesia merupakan negara hukum. Pada negara hukum, penyelenggaraan ketatanegaraan diatur dengan sebuah konstitusi hukum. Salah satu ciri negara hukum adalah terjaminnya hak warga negaranya, yang diatur dalam konstitusi nasional. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami tentang Konstitusi Indonesia dalam Menjamin Hak Warga negara. Penelitian kualitatif dengan metode dokumentasi dipilih dalam tulisan ini untuk mengungkap data dengan teknik content analysis. yang berkaitan dengan konstitusi Indonesia dalam menjamin hak warga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pancasila dan konstitusi ialah hak-hak tidak dapat dipisahkan dari diri manusia. Siapapun yang berada di wilayah hukum negara Republik Indonesia hak-hak asasi manusia di-akui dan dilindungi. Begitupun kewajiban menaati hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian. Peran mahkamah konstitusi dalam menjamin hak konstitusional warga negara ialah sebagai pengawal konstitusi, agar konstitusi selalu dijadikan landasan dan dijalankan secara konsisten oleh setiap komponen negara dan masyarakat.
Downloads
Published
Versions
- 2023-11-23 (2)
- 2023-07-22 (1)