KETAATAN KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN PONDASI NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.61721/educandumedia.v2i1.204Abstract
ABSTRAK
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu rentang tertentu, dalam rentang tersebut terdapat manusia, kedaulatan, dan pengakuan oleh negara lain. Pada zaman modern ini, secara umum setiap negara memiliki konstitusi, karena berdirinya suatu negara tidak dapat dipisahkan dari keberadaan konstitusi. Konstitusi suatu negara adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat dan antara lembaga negara dalam suatu negara. Konstitusi juga mengatur hak dan kewajiban warga negara dan proses pemilu. Konstitusi suatu negara biasanya terdiri dari beberapa dokumen, seperti Undang-Undang Dasar (UUD), peraturan perundang-undangan, keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kebijakan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepatuhan konstitusional sebagai upaya membangun dasar negara. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kepustakaan, dimana metode pengumpulan data diarahkan pada pencarian data dan informasi melalui dokumen, baik dokumen tertulis, gambar, maupun dokumen elektronik yang mendukung proses penulisan. Hasil temuan menunjukkan bahwa ketaatan berkonstitusi tidak hanya menghasilkan keterampilan dan pengetahuan, tetapi juga menekankan pada pembentukan sikap ketaatan berkonstitusi dan tindakan praktis untuk membangun demokrasi konstitusional melalui implementasi sila-sila Pancasila.
Kata Kunci: konstitusi, negara, ketaatan, pondasi negara.
Downloads
Published
Versions
- 2023-11-23 (2)
- 2023-07-17 (1)